Bukti Potong PPh Pasal 23 Terbaru Tahun 2026
Setiap perusahaan yang melakukan pembayaran atas jasa, royalti, sewa, atau jenis penghasilan tertentu wajib memahami ketentuan Bukti Potong (Bupot) PPh Pasal 23. Selain menjadi bukti bahwa pajak telah dipotong, dokumen ini juga merupakan bagian penting dalam administrasi perpajakan dan pelaporan SPT Masa.
Seiring implementasi Coretax DJP, proses pembuatan bukti potong menjadi lebih terintegrasi. Oleh karena itu, bendahara perusahaan, staf pajak, maupun pelaku usaha perlu memahami objek pajak, tarif, serta tata cara penerbitan Bupot PPh Pasal 23 agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun sanksi perpajakan.
Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari pengertian Bukti Potong PPh Pasal 23, objek yang dikenai pajak, tarif yang berlaku, contoh perhitungan, hingga cara membuat dan melaporkannya.
Apa Itu Bukti Potong PPh Pasal 23?
Bukti Potong PPh Pasal 23 adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak pemotong pajak sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas jenis penghasilan tertentu.
Dokumen ini memiliki dua fungsi utama, yaitu:
- sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong; dan
- sebagai dasar pengkreditan pajak bagi pihak yang menerima penghasilan.
Tanpa bukti potong yang sah, penerima penghasilan akan mengalami kesulitan dalam mengkreditkan pajak yang telah dipotong pada saat pelaporan SPT Tahunan.
Siapa yang Wajib Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23?
Pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan sekaligus menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23 antara lain:
- badan usaha;
- Perseroan Terbatas (PT);
- CV dan firma;
- koperasi;
- yayasan;
- BUMN dan BUMD;
- instansi pemerintah;
- penyelenggara kegiatan tertentu; dan
- Wajib Pajak lain yang ditunjuk sebagai pemotong pajak sesuai ketentuan.
Apabila pihak tersebut melakukan pembayaran atas objek PPh Pasal 23, maka wajib melakukan pemotongan dan menerbitkan bukti potong.
Objek PPh Pasal 23
Tidak semua pembayaran dikenai PPh Pasal 23. Secara umum, objek PPh Pasal 23 meliputi:
1. Dividen
Pembagian laba kepada pemegang saham tertentu yang memenuhi ketentuan perpajakan.
2. Bunga
Termasuk bunga pinjaman, deposito tertentu, maupun bentuk bunga lainnya yang menjadi objek PPh Pasal 23.
3. Royalti
Pembayaran atas penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, perangkat lunak, atau hak kekayaan intelektual lainnya.
4. Hadiah dan Penghargaan
Hadiah tertentu yang diterima selain yang telah dikenai PPh Final.
5. Sewa
Selain sewa tanah dan/atau bangunan yang memiliki ketentuan tersendiri.
6. Imbalan atas Jasa
Misalnya:
- jasa konsultan;
- jasa teknik;
- jasa manajemen;
- jasa penilai;
- jasa aktuaris;
- jasa akuntansi;
- jasa hukum;
- jasa desain;
- jasa pelatihan;
- dan berbagai jasa lain yang termasuk dalam ketentuan PPh Pasal 23.
Tarif PPh Pasal 23
Besarnya tarif bergantung pada jenis penghasilannya.
Secara umum:

Tarif PPh Pasal 23 berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Secara umum, dividen, bunga, royalti, serta hadiah atau penghargaan dikenai tarif sebesar 15%, sedangkan sewa selain tanah dan/atau bangunan serta imbalan jasa dikenai tarif 2%. Sebelum melakukan pemotongan pajak, pemotong pajak perlu memastikan jenis penghasilan telah diklasifikasikan dengan benar agar tarif yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif Menjadi Dua Kali Lipat Apabila Tidak Memiliki NPWP
Salah satu ketentuan yang sering terlupakan adalah tarif pemotongan dapat menjadi lebih tinggi apabila penerima penghasilan tidak memenuhi persyaratan administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pembayaran, perusahaan sebaiknya memastikan identitas perpajakan rekanan telah valid agar tidak terjadi kesalahan pemotongan.
Kapan Bukti Potong Harus Dibuat?
Bukti Potong PPh Pasal 23 dibuat pada saat:
- pembayaran dilakukan;
- penghasilan disediakan untuk dibayarkan; atau
- saat lain yang ditentukan dalam ketentuan perpajakan.
Keterlambatan penerbitan bukti potong dapat berdampak pada administrasi perpajakan perusahaan.
Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 melalui Coretax
Secara umum prosesnya meliputi:
- Login ke Coretax DJP.
- Pilih menu e-Bupot.
- Pilih jenis Bukti Potong PPh Pasal 23.
- Isi identitas penerima penghasilan.
- Masukkan nilai transaksi.
- Pilih objek pajak.
- Sistem menghitung pajak secara otomatis.
- Simpan dan terbitkan Bukti Potong.
- Serahkan Bukti Potong kepada penerima penghasilan.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23
PT Maju Jaya menggunakan jasa konsultan dengan nilai tagihan sebesar Rp100.000.000 (belum termasuk PPN).
Karena jasa konsultan merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2%, maka:
- Dasar Pengenaan Pajak: Rp100.000.000
- Tarif: 2%
- PPh Pasal 23 yang dipotong = Rp2.000.000
Pihak pemberi jasa menerima pembayaran setelah dikurangi PPh Pasal 23, sedangkan bukti potong diberikan sebagai dasar pengkreditan pajak.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Dalam praktiknya masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan, seperti:
- salah memilih kode objek pajak;
- menggunakan tarif yang tidak sesuai;
- terlambat membuat bukti potong;
- salah mengisi identitas penerima penghasilan;
- lupa menyerahkan bukti potong kepada lawan transaksi.
Kesalahan tersebut dapat menghambat proses administrasi perpajakan dan berpotensi menimbulkan sanksi.
FAQ
Apa itu Bukti Potong PPh Pasal 23?
Bukti Potong PPh Pasal 23 adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemotong pajak telah memotong Pajak Penghasilan atas pembayaran kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan.
Siapa yang wajib membuat Bukti Potong PPh Pasal 23?
Badan usaha, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, koperasi, yayasan, dan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Apakah Bukti Potong dibuat melalui Coretax?
Ya. Saat ini administrasi bukti potong dilakukan melalui sistem Coretax DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa fungsi Bukti Potong bagi penerima penghasilan?
Sebagai bukti pemotongan pajak yang dapat digunakan untuk pengkreditan pada SPT Tahunan.
Kesimpulan
Bukti Potong PPh Pasal 23 merupakan dokumen penting dalam administrasi perpajakan yang wajib diterbitkan oleh pihak pemotong atas pembayaran penghasilan tertentu kepada Wajib Pajak dalam negeri. Dengan memahami objek pajak, tarif, waktu pemotongan, serta tata cara penerbitannya melalui Coretax DJP, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.






















