Etc

MFA login DJP Online Resmi Dicabut!

Mulai 5 Desember 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencabut fitur Multi-factor Authentication (MFA)
Jakarta, Tarifpajak.com  Aplikasi DJP Online melakukan penambahan fitur keamanan loginnya dengan penambahan sistem Multi-Factor Authentication yang secara resmi diluncurkan 1 Desember 2024. Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas nomor ND-1576/PJ.12/2024, dan berjalan hampir 4 hari, dan resmi mencabut fitur tersebut tanggal 5 Desember 2024
 
Penambahan fitur tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJP Online dengan penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di aplikasi DJP Online. Berikut beberapa point terkait hal tersebut :
 
1. Multi-Factor Aucthentication (MFA) dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di aplikasi DJP Online untuk menghindari pencurian akun.
2. Sistem MFA pada aplikasi DJP Online akan mengirimkan token kepada Wajib Pajak , dimana Wajib Pajak harus melakukan input token tersebut selama beberapa detik pada saat login.
3. Wajib Pajak dapat memilih satu dari tiga opsi media pengiriman token  yaitu email dan sms ( terlampir)
4. Implementasi MFA dilakukan pada tanggal 1 Desember 2024
5. Dalam hal Wajib Pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data email dan/atau nomor handphone, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data sesuai dengan SOP yang berlaku saat ini.
 
Apabila Wajib Pajak adalah Badan yang memiliki NPWP cabang dengan tiga digit dibelakang bukan Nol maka  wajib mendaftarkan nomor Handphone dan Email yang belum pernah digunakan, karena nomor yang pernah digunakan tidak dapat didaftarkan dua kali.
 
Demikian
 
Baca juga  Multi-Factor Authentication login DJP Online

What's your reaction?

Related Posts