Dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, kita diwajibkan mengisi kolom harta selain kolom kewajiban ( hutang ) tentunya yang dimiliki hingga akhir tahun pajak. Kewajiban pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) berdasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Harta sendiri diklasifikasikan antara lain Harta Berwujud dan tidak Berwujud, Harta Bergerak, maupun tidak Bergerak
Baca Juga, NPWP NIK Integrasi Administrasi Perpajakan
Berikut ini adalah klasifikasi Harta seperti yang dimuat dalam laman DJP
1. Kode Kas dan Setara Kas
Menurut PSAK Nomor 2, Kas terdiri dari saldo kas ( cash on hand ) dan rekening giro. Setara kas (cash equivalent ) adalah investasi jangka pendek yang bersifat sangat likuid dan cepat dapat djadikan sebagai kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan. Sedangkan dalam SPT Tahunan Pajak, Harta diklasifikasikan ke dalam kode-kode berikut : Uang Tunai (011), Tabungan (012), Giro (013), Deposito (014), Setara Kas Lainnya (015).
2. Kode Harta Piutang
Menurut PSAK Nomor 43, Piutang adalah jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi utama. Sedangkan dalam SPT Tahunan Pajak, Harta Piutang diklasifikasikan ke dalam kode-kode berikut : Piutang (021), Piutang Afiliasi (022), Piutang Lainnya (029)
3. Kode Harta Investasi
Menurut PSAK Nomor 13, Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan ( accretion wealth ) melalui distribusi hasil investasi seperti bunga, royalti, deviden dan uang sewa untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain untuk perusahaaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan. Sedangkan dalam SPT Tahunan Pajak, Harta Investasi diklasifikasikan ke dalam kode-kode berikut : Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031), saham (032), Obligasi Perusahaan (033), Obligasi Pemerintah (034), Surat Utang Lainnya (035), Reksadana (036), Instrumen Derivatif (037), Penyertaan Modal Saham Lain (038), Investasi Lainnya (039).
4. Kode Harta Alat Transportasi
Transportasi merupakan pemindahan manusia, barang, maupun objek lain menggunakan wahana apapun sarana sebagai alat bantu yang digerakkan oleh manusia atau mesin dengan tujuan untuk membantu manusia dalam beraktivitas. Sedangkan dalam SPT Tahunan Pajak, Harta Alat Transportasi diklasifikasikan ke dalam kode-kode berikut : Sepeda (041), Sepeda Motor (042), Mobil (043), Alat Transportasi Lain (049)
5. Kode Harta Bergerak
Adalah jenis harta yang dapat dipindahkan. Sedangkan dalam SPT Tahunan Pajak, Harta Bergerak diklasifikasikan ke dalam kode-kode berikut : Logam Mulia (051), Batu Mulia (052), Barang Seni dan Antik (053), Kapal Pesiar, Pesawat, Helikopter, dan peralatan olah raga khusus lainnya (054), Peralatan Elektronik dan furnitur (055), Harta Bergerak Lainya (059).
6. Kode Harta Tidak Bergerak
Adalah jenis harta yang tidak dapat dipindahkan. Sedangkan dalam SPT Tahunan Pajak, Harta Tidak Bergerak diklasifikasikan ke dalam kode-kode berikut : Tanah atau Bangunan Tempat Tinggal (061), Tanah atau Banguan Usaha (062), Tanah atau Lahan untuk Usaha (063), Harta tidak Bergerak Lainnya (069)