KUP

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI naik mulai Januari 2025

progressiveTax

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan tarif pajak Progresif Kendaraan Bermotor mulai Januari 2025. Bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari 1 atau berencana ingin menambah jumlah kendaraan wajib mengetahui besaran tarif kenaikannya.

Dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa kenaikannya adalah sebesar 1 persen per kepemilikan lebih dari 1 kendaraan, dimana sebelumnya adalah sebesar 0.5 persen. Pajak Progresif tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor kedua ketiga dan seterusnya. 

Disebutkan dalam Pasal 7, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar :

    • 2% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
    • 3% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
    • 4% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
    • 5% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
    • 6% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya

Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, NIK dan/atau alamat yang sama artinya masih dalam 1 Kartu Keluarga akan dihitung tarif progresif

tarif khusus sebesar 0.5% berlaku untuk beberapa jenis kendaraan bermotor sebagai berikut :

    • angkutan umum
    • angkutan karyawan
    • angkutan sekolah
    • ambulance
    • pemadam kebakaran
    • sosial keagamaan
    • lembaga sosial dan keagamaan
    • pemerintah
    • pemerintah provinsi DKI Jakarta

tarif khusus sebesar 2% berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaaan oleh Badan dan tidak dikenakan tarif Progresif

Exit mobile version