Jakarta, tarifpajak.com – PER-16/PJ/2025 merupakan perubahan atas peraturan dirjen pajak Nomor PER-6/PJ/2025 tentang pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak terhadap wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, PKP beresiko rendah, serta special purpose company atau kontrak investasi kolektif sebagai PKP beresiko rendah.
PER-16/PJ/2025 merevisi Pasal 6, 7, dan 11 PER-6/PJ/2025 yang telah berlaku sebelumnya.
Pasal 6
Ayat 1 ( tetap ) permohonan pengembalian pendahuluan yang diajukan oleh
- Wajib Pajak Kriteria Tertentu
- Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
- PKP beresiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu
Ayat 2 ( tetap )
Ayat ini berisi tentang permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak kriteria tertentu dan PKP beresiko rendah.
Ayat 2a ( penambahan )
Ayat ini berisi tentang Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak
Ayat 3 ( direvisi )
Ayat ini memperinci perihal pajak masukan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
Ayat 4 ( direvisi )
Ayat ini menjelaskan tentang kredit pajak yang tidak memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 2 (a) PER-16 Tahun 2025 dan Pasal 6 ayat (7) dan ayat 8, Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) PMK 39/2018. tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
Pasal 7
Ayat 1 ( tetap )
Ayat ini menjelaskan perihal Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai PKP beresiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada masa perolehan real estate sesuai ketentuan dalam PMK 200/PMK/03/2015
Ayat 2 ( tetap )
Ayat ini berisi tentang penelitian kebenaran pembayaran PPN terhadap kredit pajak yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN perusahaan Special Purpose Company (SPC) / KIK
Ayat 3 ( tetap )
Ayat ini menegaskan penelitian juga dilakukan atas pemenuhan dari Pasal 5 (3) PER-6/PJ/2025
Ayat 4 ( tetap )
Ayat ini memperinci ketentuan penelitian terhadap kebenaran pembayaran PPN terhadap kredit pajak yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN KIK
