KUP

Kuasa Wajib Pajak 2027: Pihak Lain Akan Memerlukan SKT dan Uji Kompetensi?

ketentuan skt 2027

Jakarta, Tarifpajak.com – Pemerintah tengah menyiapkan aturan lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan uji kompetensi bagi Pihak Lain yang akan bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 6 Juli 2026.

Perubahan tersebut perlu menjadi perhatian bagi wajib pajak, karyawan perusahaan, praktisi perpajakan, dan pihak lain yang selama ini membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa mekanisme uji kompetensi dan penerbitan SKT yang baru tersebut belum menjadi ketentuan operasional final. Yang sudah berlaku saat ini adalah PMK Nomor 44 Tahun 2026, sedangkan aturan lebih lanjut mengenai konsultan pajak dan Pihak Lain masih disiapkan pemerintah.

PMK 44 Tahun 2026 Sudah Berlaku

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

PMK tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026. Sejak tanggal tersebut, PMK 44/2026 berlaku dan mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

DJP menjelaskan bahwa penerbitan PMK 44/2026 bertujuan memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunjuk pihak yang membantu menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Siapa yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

PMK 44/2026 mengatur bahwa wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus.

Pihak yang dapat ditunjuk terdiri atas:

  1. Konsultan Pajak;
  2. Pihak Lain; dan
  3. Keluarga.

Keluarga yang dimaksud meliputi suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Dengan demikian, aturan terbaru tidak hanya memberikan ruang kepada konsultan pajak. Wajib pajak juga dapat menunjuk keluarga atau Pihak Lain sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Apa yang Dimaksud Pihak Lain?

Pihak Lain adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa.

PMK 44/2026 juga menegaskan bahwa seorang kuasa pada prinsipnya harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Pengecualian diberikan kepada keluarga.

Artinya, apabila seseorang bukan konsultan pajak dan bukan anggota keluarga yang termasuk kategori dalam PMK, maka orang tersebut masuk dalam kategori Pihak Lain apabila akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Bagaimana dengan Karyawan Perusahaan?

Perubahan ini penting bagi karyawan yang selama ini membantu perusahaan dalam mengurus administrasi perpajakan.

Pada aturan sebelumnya, PMK 229/2014 memberikan ketentuan khusus mengenai karyawan. Namun, PMK 44/2026 tidak lagi memuat kategori khusus karyawan sebagai pihak yang dapat menjadi kuasa.

Karena itu, karyawan yang ingin bertindak sebagai kuasa bagi wajib pajak yang mempekerjakannya harus memenuhi kriteria sebagai Pihak Lain. Perkembangan ini telah dijelaskan DJP dalam pemberitaan mengenai implementasi PMK 44/2026.

Hal tersebut membuat posisi karyawan berbeda dengan sebelumnya.

Ketentuan Lama vs Ketentuan Baru

tabel skt

 

Apa Itu Surat Keterangan Terdaftar (SKT)?

SKT merupakan dokumen yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa wajib pajak.

Dalam definisi PMK 44/2026, Pihak Lain adalah seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh SKT. Dengan demikian, SKT menjadi bagian penting bagi Pihak Lain yang ingin menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak.

Namun, PMK 44/2026 belum mengatur seluruh mekanisme teknis untuk memperoleh SKT tersebut.

Pasal 3 PMK 44/2026 mengatur bahwa tata cara memperoleh SKT dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya pembahasan mengenai aturan turunan, uji kompetensi, SKK, dan SKT.

Pemerintah Siapkan Uji Kompetensi

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan lebih lanjut mengenai konsultan pajak dan Pihak Lain.

Dalam perkembangan yang diberitakan pada Agustus 2026, pejabat DJP menjelaskan bahwa konsultan pajak dan Pihak Lain nantinya diarahkan untuk memenuhi mekanisme kompetensi sebelum dapat memperoleh SKT. Uji kompetensi tersebut dipersiapkan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Dengan demikian, arah kebijakannya dapat digambarkan sebagai berikut:

Uji Kompetensi → Bukti Kompetensi → SKT → dapat bertindak sebagai Pihak Lain/Kuasa Wajib Pajak

Tetapi perlu diperhatikan bahwa rangkaian tersebut merupakan arah mekanisme yang sedang disiapkan, bukan berarti seluruh tahap tersebut sudah dapat dilakukan berdasarkan prosedur final yang telah diterbitkan.

Apakah Semua Kuasa Wajib Pajak Harus Mengikuti Ujian?

Tidak dapat disimpulkan demikian.

PMK 44/2026 membedakan pihak yang dapat menjadi kuasa.

Konsultan Pajak memiliki persyaratan berupa Izin Konsultan Pajak, sedangkan Pihak Lain menggunakan SKT. Sementara itu, keluarga merupakan pengecualian dari persyaratan kompetensi tertentu sebagaimana diatur dalam PMK.

Karena itu, pernyataan bahwa “semua kuasa wajib pajak wajib mengikuti ujian” belum tepat.

Yang sedang disiapkan adalah mekanisme kompetensi bagi Konsultan Pajak dan Pihak Lain dalam kerangka aturan baru.

Bagaimana dengan Brevet Pajak?

Ini menjadi pertanyaan penting bagi karyawan dan praktisi pajak.

PMK 44/2026 memberikan ketentuan peralihan. Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:

  • sertifikat brevet; atau
  • ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan sekurang-kurangnya Diploma III dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A,

masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.

Untuk penunjukan berdasarkan ketentuan peralihan tersebut, Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas dan dilengkapi fotokopi sertifikat brevet atau ijazah yang dipersyaratkan.

Artinya bagi Karyawan

Bagi karyawan yang saat ini membantu perusahaan sebagai kuasa wajib pajak, tahun 2026 menjadi periode transisi yang penting.

Selama memenuhi ketentuan Pasal 16 PMK 44/2026, penunjukan masih dapat dilakukan sampai 31 Desember 2026.

Setelah masa transisi tersebut berakhir, mekanisme baru bagi Pihak Lain akan bergantung pada aturan pelaksana yang sedang disiapkan pemerintah.

Apakah SKT Sudah Bisa Diperoleh Sekarang?

Jangan langsung menyimpulkan bahwa SKT baru sudah dapat diperoleh melalui mekanisme ujian yang baru.

PMK 44/2026 memang telah mendefinisikan SKT dan mensyaratkan SKT bagi Pihak Lain. Namun, tata cara memperoleh SKT masih akan mengikuti peraturan menteri yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain sebagai kuasa wajib pajak.

Karena itu, informasi mengenai jadwal ujian, bentuk ujian, persyaratan pendaftaran, klasifikasi kompetensi, mekanisme penerbitan SKT, serta tata cara perpanjangan sebaiknya menunggu aturan pelaksana resmi.

Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab

Penunjukan kuasa tidak mengalihkan seluruh tanggung jawab perpajakan dari wajib pajak kepada kuasa.

PMK 44/2026 secara tegas menyatakan bahwa wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Karena itu, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa pihak yang ditunjuk memang memenuhi persyaratan dan memiliki kewenangan sesuai Surat Kuasa Khusus.

Kuasa Tidak Bisa Melimpahkan Kuasanya

Ada ketentuan lain yang juga penting.

Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat tersebut.

Selain itu, seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya dari wajib pajak kepada orang lain.

Artinya, orang yang telah menerima kuasa tidak dapat begitu saja menyerahkan kewenangan tersebut kepada pihak lain tanpa mekanisme penunjukan yang sesuai.

Timeline Kuasa Wajib Pajak

Tanggal penetapan dan pemberlakuan PMK 44/2026 serta ketentuan transisi sampai 31 Desember 2026 berasal dari PMK 44/2026. Adapun mekanisme uji kompetensi dan aturan turunan merupakan perkembangan kebijakan yang masih disiapkan pemerintah.

Apa yang Harus Disiapkan Karyawan dan Praktisi Pajak?

Bagi karyawan atau praktisi yang selama ini menjalankan fungsi perpajakan untuk perusahaan, beberapa langkah dapat dilakukan sejak sekarang.

Pertama, cek status penunjukan sebagai kuasa.

Pastikan apakah selama ini Anda benar-benar bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak berdasarkan Surat Kuasa Khusus atau hanya menjalankan fungsi administrasi internal perusahaan.

Kedua, cek kompetensi yang dimiliki.

Jika menggunakan dasar brevet atau ijazah pendidikan perpajakan, perhatikan ketentuan transisi yang berlaku sampai 31 Desember 2026.

Ketiga, ikuti perkembangan aturan turunan PMK 44/2026.

Informasi mengenai uji kompetensi, SKK, SKT, dan mekanisme pendaftaran akan menjadi sangat penting bagi Pihak Lain yang ingin tetap menjalankan fungsi sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Kesimpulan

PMK Nomor 44 Tahun 2026 sudah berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK 229/PMK.03/2014.

Aturan baru ini memberikan tiga kelompok yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga. Untuk Konsultan Pajak dan Pihak Lain terdapat persyaratan kompetensi, sedangkan keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu.

Bagi Pihak Lain, kompetensi dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara itu, pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan lebih lanjut mengenai mekanisme konsultan pajak dan Pihak Lain, termasuk perkembangan mengenai uji kompetensi.

Bagi mereka yang masih memenuhi ketentuan lama berupa sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal D-III dari perguruan tinggi terakreditasi A, masih tersedia masa transisi untuk ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026.

Karena aturan teknis mengenai SKT dan uji kompetensi masih disiapkan, belum tepat menyatakan bahwa seluruh kuasa wajib pajak sudah wajib mengikuti ujian atau bahwa mekanisme SKT baru sudah berlaku sepenuhnya.

Yang sudah pasti adalah: PMK 44/2026 sudah berlaku, dan Pihak Lain akan menjadi salah satu kategori penting dalam mekanisme baru Kuasa Wajib Pajak.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. PMK ini ditetapkan 22 Juni 2026, diundangkan 6 Juli 2026, dan mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Sumber

  • Direktorat Jenderal Pajak, PMK Nomor 44 Tahun 2026.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Siaran Pers PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak.
  • JDIH Kementerian Keuangan, PMK 44 Tahun 2026.
  • Perkembangan terbaru mengenai persiapan uji kompetensi dan SKT bagi Pihak Lain.
Exit mobile version