KUP

PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun 2026: Panduan Lengkap Berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025

ppn dtp 2026

PPN Ditanggung Pemerintah Tahun 2026 Berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025

Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Insentif tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung 100% PPN yang terutang atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tertentu bagi rumah yang memenuhi persyaratan sehingga beban pembelian rumah menjadi lebih ringan.


Apa Itu PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)?

PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) adalah fasilitas perpajakan berupa pembayaran PPN oleh pemerintah atas transaksi tertentu yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2026, fasilitas ini diberikan khusus untuk:

  • rumah tapak; dan
  • satuan rumah susun (apartemen),

yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025.


Dasar Hukum PPN DTP Tahun 2026

Dasar hukum pemberian insentif ini adalah:

  • Undang-Undang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

PMK tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.


Siapa yang Berhak Mendapatkan PPN DTP?

Insentif PPN DTP diberikan kepada orang pribadi yang membeli rumah tapak atau satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan dalam PMK.

Hal menarik dari PMK Nomor 90 Tahun 2025 adalah bahwa orang pribadi yang pernah memanfaatkan fasilitas PPN DTP pada tahun-tahun sebelumnya tetap dapat memperoleh fasilitas pada tahun 2026 untuk pembelian rumah lain, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi.


Rumah Seperti Apa yang Mendapatkan Insentif?

Agar dapat memperoleh fasilitas PPN DTP Tahun 2026, rumah harus memenuhi beberapa ketentuan pokok, antara lain:

  • berupa rumah tapak atau satuan rumah susun baru;
  • harga jual paling tinggi Rp5 miliar; dan
  • memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025.

Berapa Besar Insentif PPN Ditanggung Pemerintah?

Salah satu perubahan penting pada tahun 2026 adalah besaran insentif.

Pemerintah memberikan:

  • 100% PPN Ditanggung Pemerintah atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.
  • Rumah dengan harga jual lebih dari Rp5 miliar tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.

Sebagai ilustrasi, apabila harga rumah Rp2 miliar atau kurang dan memenuhi seluruh persyaratan, PPN atas DPP tersebut dapat ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapan Insentif Dapat Dimanfaatkan?

Insentif berlaku untuk penyerahan rumah yang memenuhi persyaratan, antara lain:

  • Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani oleh PPAT, atau
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah lunas di hadapan notaris,

serta telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026.


Kapan PPN DTP Tidak Dapat Dimanfaatkan?

Beberapa kondisi yang menyebabkan fasilitas tidak dapat digunakan antara lain:

  • rumah telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan lain;
  • transaksi tertentu yang tidak memenuhi persyaratan PMK; atau
  • pembatalan transaksi pembelian sebelum 1 Januari 2026 untuk unit yang sama sebagaimana diatur dalam PMK.

Manfaat PPN DTP bagi Masyarakat

Kebijakan ini memberikan berbagai manfaat, seperti:

  • mengurangi biaya pembelian rumah;
  • meningkatkan daya beli masyarakat;
  • mendukung sektor properti;
  • mendorong penjualan rumah baru; dan
  • memberikan kepastian bagi pengembang serta pembeli dalam memanfaatkan insentif pajak.

FAQ

Apa itu PPN Ditanggung Pemerintah?

PPN Ditanggung Pemerintah adalah fasilitas di mana pemerintah menanggung PPN atas transaksi tertentu yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Berapa harga rumah maksimal agar mendapatkan PPN DTP?

Rumah yang memperoleh fasilitas memiliki harga jual paling tinggi Rp5 miliar, dengan PPN ditanggung pemerintah atas bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Apakah pembeli yang pernah memperoleh PPN DTP masih bisa mendapatkan fasilitas lagi?

Ya. PMK Nomor 90 Tahun 2025 memperbolehkan orang pribadi yang pernah memanfaatkan PPN DTP pada tahun sebelumnya untuk kembali memanfaatkan fasilitas pada pembelian rumah lain sepanjang memenuhi persyaratan.

Kapan PMK Nomor 90 Tahun 2025 mulai berlaku?

Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.


Kesimpulan

PMK Nomor 90 Tahun 2025 memberikan kepastian mengenai pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Tahun Anggaran 2026. Insentif ini berupa 100% PPN Ditanggung Pemerintah atas bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar, dengan syarat harga jual rumah tidak melebihi Rp5 miliar serta seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memberikan manfaat bagi pembeli rumah pertama maupun pembeli yang memenuhi ketentuan peraturan

Exit mobile version