Jakarta, Tarifpajak.com – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan membawa perubahan penting mengenai siapa yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah:
Apakah karyawan perusahaan yang mengurus administrasi perpajakan wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)?
Jawabannya, tidak semua karyawan wajib memiliki SKT.
Bahkan, perlu dibedakan antara karyawan yang melakukan pekerjaan perpajakan secara internal dengan orang yang secara formal ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.
PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus. Pihak yang dapat ditunjuk terdiri atas Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.
Apa Itu SKT Kuasa Wajib Pajak?
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam PMK 44 Tahun 2026 bukan merupakan persyaratan umum bagi setiap orang yang bekerja di bidang perpajakan.
Dalam Pasal 1 PMK 44 Tahun 2026, Pihak Lain didefinisikan sebagai seseorang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang telah memperoleh SKT dan dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa.
Sementara itu, SKT didefinisikan sebagai surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.
Dengan demikian, hubungan antara SKT dan Kuasa Wajib Pajak harus dilihat dari status orang yang ditunjuk sebagai kuasa.
Siapa yang Dapat Ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak?
Pasal 2 PMK 44 Tahun 2026 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus.
Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi:
- Konsultan Pajak;
- Pihak Lain; dan
- Keluarga.
Ketiga kategori tersebut memiliki ketentuan yang berbeda.
| Status Kuasa | Persyaratan SKT |
|---|---|
| Konsultan Pajak | Tidak menggunakan SKT, tetapi harus memiliki Izin Konsultan Pajak |
| Pihak Lain | Wajib memiliki SKT sebagai bukti kompetensi |
| Keluarga | Tidak wajib memiliki SKT |
Hal ini merupakan salah satu poin penting dalam PMK 44 Tahun 2026.
Apakah Keluarga Wajib Memiliki SKT?
Tidak.
Ini merupakan salah satu ketentuan yang sering disalahpahami.
Pasal 3 ayat (1) PMK 44 Tahun 2026 menyatakan bahwa seorang kuasa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Keluarga.
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (4) mengatur bahwa Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki SKT.
Artinya:
SKT merupakan persyaratan kompetensi bagi Pihak Lain, bukan bagi Keluarga.
Keluarga tetap dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak tanpa harus memiliki SKT.
Siapa yang Dimaksud dengan Keluarga?
PMK 44 Tahun 2026 mendefinisikan Keluarga sebagai:
- suami;
- istri;
- seseorang yang mempunyai hubungan sedarah sampai dengan derajat kedua; atau
- seseorang yang mempunyai hubungan semenda sampai dengan derajat kedua dengan Wajib Pajak.
Jadi, ketika seorang anggota keluarga ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak, yang perlu diperhatikan adalah pembuktian hubungan keluarga, bukan kepemilikan SKT.
Apa Dokumen yang Dibutuhkan Jika Kuasa adalah Keluarga?
Pasal 7 PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga apabila kuasa merupakan Keluarga.
Dokumen tersebut dapat berupa:
1. Salinan Kartu Keluarga
Digunakan apabila pihak yang ditunjuk sebagai kuasa tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama dengan pemberi kuasa.
2. Surat pernyataan dari pemberi kuasa
Digunakan apabila pihak yang ditunjuk sebagai kuasa tidak tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama.
Jadi, dokumen yang dibuktikan adalah hubungan keluarga, bukan SKT.
Bagaimana dengan Pihak Lain?
Berbeda dengan Keluarga, Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak harus memiliki SKT.
Pasal 3 ayat (4) PMK 44 Tahun 2026 menyatakan bahwa Pihak Lain dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki SKT.
Contohnya, seseorang yang bukan Konsultan Pajak dan bukan anggota keluarga Wajib Pajak dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak apabila memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain, termasuk memiliki SKT.
Karena itu, istilah “Pihak Lain” tidak sama dengan “karyawan”.
Seorang karyawan dapat saja menjadi Pihak Lain apabila memenuhi ketentuan dan ditunjuk sebagai kuasa dalam kapasitas tersebut.
Apakah Karyawan Otomatis Menjadi Pihak Lain?
Tidak otomatis.
Ini merupakan poin penting yang harus dipahami perusahaan.
PMK 44 Tahun 2026 tidak menyatakan bahwa setiap karyawan yang bekerja di bagian accounting, finance, atau tax otomatis menjadi Pihak Lain yang wajib mempunyai SKT.
Yang perlu dilihat adalah kapasitas karyawan tersebut ketika menjalankan kegiatan perpajakan.
Misalnya, seorang staf tax melakukan pekerjaan internal seperti:
- menginput data transaksi;
- menyiapkan data perpajakan;
- menghitung pajak;
- menyiapkan faktur pajak;
- menyiapkan bukti pemotongan;
- melakukan administrasi PPh 21;
- menyiapkan data SPT;
- mengelola dokumen perpajakan;
- menjalankan pekerjaan administrasi melalui sistem perpajakan perusahaan.
Aktivitas tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan karyawan sebagai Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Dengan demikian, karyawan tidak otomatis wajib memiliki SKT hanya karena bekerja di bagian pajak.
Bagaimana Jika Karyawan Menggunakan Coretax DJP?
Penggunaan sistem perpajakan perusahaan juga perlu dibedakan dari status sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Misalnya perusahaan memberikan akses kepada staf tax untuk menjalankan pekerjaan administratif perusahaan melalui Coretax DJP atau Portal Wajib Pajak.
Penggunaan akses tersebut tidak dengan sendirinya berarti karyawan tersebut merupakan Pihak Lain.
PMK 44 Tahun 2026 justru mengatur bahwa apabila Surat Kuasa Khusus memuat pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada seorang kuasa.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara:
akses sistem karena pekerjaan internal perusahaan
dan
akses sebagai Kuasa Wajib Pajak berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Keduanya tidak selalu memiliki konsekuensi yang sama.
Bagaimana Jika Karyawan Ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak?
Di sinilah perusahaan perlu berhati-hati.
Apabila seorang karyawan secara formal ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak dengan Surat Kuasa Khusus, maka statusnya harus dilihat berdasarkan kategori kuasa dalam PMK 44 Tahun 2026.
Surat Kuasa Khusus harus mencantumkan status kuasa, yaitu:
- Konsultan Pajak;
- Pihak Lain; atau
- Keluarga.
Jika karyawan tersebut bukan Konsultan Pajak dan bukan Keluarga, maka ia dapat masuk kategori Pihak Lain apabila memenuhi ketentuan.
Dalam kondisi tersebut, SKT diperlukan.
Jadi bukan karena seseorang berstatus karyawan, melainkan karena ia bertindak sebagai Pihak Lain yang menjadi Kuasa Wajib Pajak.
Contoh Kasus Karyawan yang Tidak Memerlukan SKT
Misalnya PT ABC mempunyai karyawan bernama Andi yang bekerja sebagai staf tax.
Tugas Andi adalah:
- membuat faktur pajak;
- menyiapkan bukti potong PPh 21;
- melakukan rekonsiliasi pajak;
- menyiapkan data SPT;
- mengarsipkan dokumen perpajakan;
- melakukan administrasi perpajakan perusahaan.
Dalam kondisi tersebut, Andi menjalankan pekerjaan internal sebagai karyawan perusahaan.
Tidak dapat langsung disimpulkan bahwa Andi wajib mempunyai SKT.
Alasannya, pekerjaan tersebut tidak otomatis menjadikan Andi sebagai Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Contoh Kasus Karyawan yang Menjadi Pihak Lain
Sekarang misalnya Andi ditunjuk secara formal melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu PT ABC sebagai Pihak Lain.
Dalam kondisi ini, Andi bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Karena statusnya adalah Pihak Lain, maka ia harus memenuhi persyaratan kompetensi yang ditentukan PMK 44 Tahun 2026, yaitu memiliki SKT.
Jadi perbedaannya bukan pada jabatan “karyawan”, melainkan pada status dan kapasitas ketika bertindak di bidang perpajakan.
Bagaimana dengan Karyawan yang Mengantar atau Menyerahkan Dokumen Pajak?
PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur situasi ketika seorang kuasa meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu.
Pasal 13 menyatakan bahwa seorang kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu kepada atau dari DJP dengan menggunakan surat penunjukan dari seorang kuasa.
Pegawai atau orang yang ditunjuk tersebut harus menyerahkan surat penunjukan dari kuasa kepada pegawai DJP yang berwenang setiap kali menyampaikan atau menerima dokumen tertentu.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa orang yang membantu menyampaikan atau menerima dokumen tidak otomatis menjadi Kuasa Wajib Pajak.
Apakah Setiap Orang yang Menghadap DJP Harus Memiliki SKT?
Tidak bisa disimpulkan demikian.
Yang perlu dilihat adalah kapasitas orang tersebut.
Jika seseorang benar-benar bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, maka harus ada Surat Kuasa Khusus dan status kuasanya harus jelas.
Namun, PMK 44 Tahun 2026 juga secara khusus memungkinkan seorang kuasa meminta pegawai atau orang lain untuk menyampaikan atau menerima dokumen tertentu dengan surat penunjukan.
Karena itu, tidak tepat membuat kesimpulan sederhana bahwa:
“Setiap karyawan yang datang ke KPP atau berhubungan dengan DJP wajib memiliki SKT.”
Kesimpulan tersebut terlalu luas.
Apa Syarat Surat Kuasa Khusus?
Menurut Pasal 7 PMK 44 Tahun 2026, Surat Kuasa Khusus harus dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas.
Paling sedikit memuat:
- nama, NPWP, dan tanda tangan Wajib Pajak pemberi kuasa;
- nama, NPWP, dan tanda tangan seorang kuasa;
- status kuasa: Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; dan
- masa berlaku Surat Kuasa Khusus.
Surat Kuasa Khusus juga harus memenuhi ketentuan bea meterai dan, apabila kuasa merupakan Keluarga, dilengkapi dokumen yang membuktikan hubungan keluarga.
Satu Surat Kuasa Khusus Hanya untuk Satu Orang Kuasa
PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan penting mengenai ruang lingkup Surat Kuasa Khusus.
Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:
- 1 orang kuasa; dan
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.
Seorang kuasa juga tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain.
Hal ini perlu diperhatikan perusahaan ketika membuat Surat Kuasa Khusus.
Apakah Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab?
Ya.
Meskipun Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Ketentuan tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 44 Tahun 2026.
Artinya, penunjukan kuasa tidak serta-merta memindahkan seluruh tanggung jawab perpajakan dari Wajib Pajak kepada kuasa.
Ketentuan Peralihan Sampai 31 Desember 2026
PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan peralihan yang penting.
Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:
- sertifikat brevet; atau
- ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta berstatus terakreditasi A, paling rendah Diploma III,
masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.
Untuk menggunakan ketentuan tersebut, Wajib Pajak membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dan melampirkan bukti berupa sertifikat brevet atau ijazah sesuai ketentuan.
Ketentuan peralihan ini penting bagi perusahaan yang selama ini menggunakan tenaga internal dengan kompetensi perpajakan berdasarkan brevet atau pendidikan formal perpajakan.
Perbedaan Karyawan, Pihak Lain, dan Keluarga
Agar tidak salah memahami PMK 44 Tahun 2026, perhatikan perbedaan berikut:

Kesimpulan: Apakah Karyawan Wajib Memiliki SKT?
Tidak semua karyawan wajib memiliki SKT.
SKT dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan persyaratan kompetensi bagi Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Sementara itu, Keluarga yang ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak tidak wajib memiliki SKT, karena Pasal 3 ayat (1) secara tegas mengecualikan Keluarga dari persyaratan kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Dengan demikian, perusahaan perlu membedakan setidaknya tiga kondisi:
1. Karyawan hanya mengurus pajak secara internal
Tidak otomatis memerlukan SKT.
2. Karyawan ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak dalam status Pihak Lain
Harus memenuhi persyaratan Pihak Lain, termasuk memiliki SKT.
3. Anggota keluarga ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak
Tidak wajib memiliki SKT, tetapi harus memenuhi ketentuan mengenai Surat Kuasa Khusus dan membuktikan hubungan keluarga sesuai ketentuan.
Jadi, pertanyaan yang lebih tepat bukan:
“Apakah karyawan wajib memiliki SKT?”
Melainkan:
“Dalam kapasitas apa karyawan tersebut menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak?”
Jika hanya sebagai karyawan yang menjalankan pekerjaan operasional internal, jangan langsung menyamakannya dengan Pihak Lain.
Namun jika secara formal bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak dalam status Pihak Lain, maka ketentuan SKT harus dipenuhi.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
Ketentuan yang paling relevan antara lain:
- Pasal 1 — definisi Pihak Lain, Keluarga, dan SKT;
- Pasal 2 — pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa;
- Pasal 3 — kompetensi kuasa dan pengecualian bagi Keluarga;
- Pasal 6 — pendaftaran Konsultan Pajak dan Pihak Lain dalam sistem administrasi DJP;
- Pasal 7 — Surat Kuasa Khusus;
- Pasal 8 — ruang lingkup Surat Kuasa Khusus;
- Pasal 13 — penunjukan pegawai/orang lain untuk menyampaikan atau menerima dokumen tertentu;
- Pasal 16 — ketentuan peralihan sampai 31 Desember 2026;
- Pasal 17 — pencabutan PMK 229/PMK.03/2014;
- Pasal 18 — mulai berlakunya PMK 44 Tahun 2026.
PMK 44 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 Juni 2026, diundangkan pada 6 Juli 2026, dan mulai berlaku satu hari setelah tanggal pengundangan.
Sumber resmi: Direktorat Jenderal Pajak, PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Disclaimer: Artikel ini merupakan materi edukasi perpajakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan bukan merupakan pendapat hukum untuk kasus tertentu. Dalam praktik, penentuan status seseorang sebagai kuasa perlu memperhatikan kapasitas, Surat Kuasa Khusus, dan ruang lingkup kewenangan yang diberikan.
