Apa Itu Penandatangan SPT PPh 21/26?
Jakarta, Tarifpajak.com – SPT Masa PPh 21/26 merupakan kewajiban bagi pemotong pajak (Wajib Pajak Badan) untuk melaporkan pemotongan pajak atas gaji, honorarium, dan penghasilan lainnya setiap masa pajak.
Dalam formulir SPT, terdapat bagian penting yaitu Pernyataan dan Tanda Tangan yang berfungsi untuk:
- Menyatakan bahwa data yang dilaporkan benar, lengkap, dan jelas
- Menjadikan SPT sah secara administrasi perpajakan
Seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP, penandatanganan SPT kini dilakukan secara elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau kode otorisasi DJP.
Dasar Hukum Penandatangan SPT
Ketentuan penandatanganan SPT diatur dalam:
- UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP)
- Pasal 3 ayat (1): Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas
- Pasal 3 ayat (2): SPT harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya
- Ketentuan pelaksanaan DJP terkait pelaporan SPT Masa PPh 21/26
👉 Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh:
- Pengurus, atau
- Pihak yang diberi kuasa sesuai ketentuan perpajakan
⚠️ Catatan penting:
Walaupun penandatangan dapat didelegasikan, tanggung jawab atas isi SPT tetap berada pada Wajib Pajak.
Update Coretax: Role Baru Penandatangan SPT 21/26 Induk
Dalam sistem Coretax, DJP menerapkan pengaturan Role Access untuk mengatur hak akses pengguna.
Salah satu pembaruan adalah adanya role khusus penandatangan SPT PPh 21/26 Induk.
Karakteristik Role Baru
- Hanya dapat menandatangani SPT Induk
- Tidak memiliki akses ke lampiran SPT
- Tidak dapat melihat detail data gaji karyawan
👉 Tujuan utama:
Menjaga kerahasiaan data karyawan (payroll confidentiality)
Penegasan: Ini Fitur Sistem, Bukan Perubahan Kewenangan
Perlu dipahami bahwa:
👉 Role baru ini merupakan pengaturan dalam sistem Coretax (administratif)
👉 Bukan perubahan ketentuan hukum mengenai siapa yang berwenang menandatangani SPT
Artinya:
- Pihak penandatangan tetap harus pengurus / wakil / kuasa yang sah
- Role di sistem hanya membatasi akses data, bukan kewenangan hukum
Kenapa Role Ini Dibutuhkan?
Sebelumnya:
- Penandatangan SPT umumnya memiliki akses penuh
- Termasuk akses ke seluruh data payroll karyawan
Dengan adanya role baru:
- Tim HR/Tax → menyusun dan menginput SPT
- Direksi / pejabat berwenang → hanya melakukan approval (tanda tangan)
Hal ini sejalan dengan prinsip:
- Segregation of duties (pemisahan fungsi)
- Data privacy & governance

Kaitan dengan Role Access di Coretax
Coretax memungkinkan Wajib Pajak menunjuk pihak tertentu sebagai:
- Pengurus
- Wakil
- Kuasa
Dengan pembagian role seperti:
- Drafter → menyusun SPT
- Signer → menandatangani SPT
👉 Penting:
Pihak yang diberi role signer harus tetap merupakan pihak yang sah secara hukum.
Cara Menentukan Penandatangan di Coretax
Penunjukan dilakukan melalui menu:
👉 Wakil/Kuasa Saya → Assign Role
Langkah umum:
- Tambahkan pihak yang akan ditunjuk
- Pilih role Signer SPT 21/26
- Tentukan masa pajak
- Simpan pengaturan
Implikasi bagi Perusahaan
✅ 1. Keamanan Data Lebih Tinggi
Direksi tidak perlu mengakses data sensitif gaji karyawan.
✅ 2. Pembagian Tugas Lebih Jelas
- HR/Finance → input dan perhitungan
- Direksi → persetujuan dan tanda tangan
✅ 3. Kepatuhan Pajak Lebih Baik
Mengurangi risiko:
- Penyalahgunaan akses
- Kesalahan pelaporan
Risiko Jika Salah Penandatangan
Jika SPT:
- Tidak ditandatangani, atau
- Ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang
👉 Maka SPT dapat:
- Dianggap tidak sah, atau
- Dianggap belum disampaikan
Kesimpulan
- Penandatangan SPT merupakan syarat sah pelaporan pajak
- Coretax menghadirkan role khusus penandatangan SPT Induk untuk meningkatkan keamanan data
- Role ini adalah pengaturan sistem, bukan perubahan regulasi
- Tanggung jawab atas isi SPT tetap berada pada Wajib Pajak
Tips Praktis
✔ Gunakan role berbeda untuk HR, Tax, dan Direksi
✔ Pastikan penandatangan adalah pihak yang sah (pengurus/kuasa)
✔ Gunakan TTE atau kode otorisasi yang aktif
✔ Lakukan review sebelum submit SPT
