Jakarta, Tarifpajak.com – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk Electronic Gold Receipt (EGR) dan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi EGR menjadi salah satu aspek yang sedang dikaji agar instrumen tersebut dapat memperoleh perlakuan pajak yang lebih sejalan dengan instrumen pasar modal lainnya.
Namun, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut belum menjadi ketentuan pajak final yang berlaku. Artinya, belum tepat apabila dikatakan bahwa transaksi EGR atau ETF emas sudah resmi mendapatkan pembebasan PPN atau PPh Pasal 22.
Apa Itu Electronic Gold Receipt (EGR)?
Electronic Gold Receipt atau EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik yang mendasarinya.
Instrumen ini menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem investasi emas dan dapat digunakan sebagai aset dasar (underlying) dalam produk ETF emas. Pemerintah melihat EGR sebagai salah satu instrumen yang dapat menghubungkan kepemilikan emas dengan ekosistem pasar modal.
Direktorat Jenderal Pajak juga tengah melihat bagaimana posisi EGR dari perspektif perpajakan, khususnya terkait PPN dan PPh Pasal 22.
Apa Itu ETF Emas?
ETF emas merupakan produk reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek dengan emas sebagai aset yang mendasarinya.
Otoritas Jasa Keuangan telah memiliki dasar regulasi khusus melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.
POJK tersebut ditetapkan pada 12 Februari 2026 dan diundangkan pada 23 Februari 2026. Regulasi tersebut antara lain mengatur ETF emas, termasuk ketentuan mengenai manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, pencatatan unit penyertaan, serta Electronic Gold Receipt.
Dengan demikian, keberadaan ETF emas bukan sekadar wacana. Kerangka regulasi produk ETF emas di sektor pasar modal sudah tersedia, sedangkan aspek perlakuan pajaknya masih dalam proses pembahasan pemerintah.
Pemerintah Kaji Perlakuan PPN dan PPh Pasal 22
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah membahas perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR bersama Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.
Pemerintah menginginkan agar perlakuan pajak atas transaksi EGR dapat lebih setara dengan transaksi instrumen lain di pasar modal.
Pembahasan tersebut menjadi penting karena EGR memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi emas fisik biasa. EGR berada dalam ekosistem pasar modal dan dapat menjadi aset dasar bagi ETF emas.
DJP Buka Opsi Pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa secara teknis ETF emas dapat diperlakukan seperti surat berharga dari sisi perpajakan.
Atas dasar tersebut, pemerintah membuka opsi untuk memberikan perlakuan berupa pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN terhadap transaksi yang terkait dengan instrumen tersebut.
Namun, pernyataan tersebut harus dipahami sebagai arah atau opsi kebijakan yang sedang dikaji, bukan sebagai dasar bahwa pembebasan pajak tersebut sudah berlaku.
Masih diperlukan koordinasi antarkementerian dan proses kebijakan sebelum fasilitas perpajakan tersebut dapat diberlakukan secara resmi.
Mengapa Pemerintah Mengkaji Insentif Pajak?
Salah satu pertimbangannya adalah menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih sesuai dengan karakteristik instrumen pasar modal.
Pemerintah berharap pengembangan ETF emas dapat:
- menambah pilihan investasi bagi masyarakat;
- meningkatkan likuiditas pasar;
- memperdalam pasar keuangan domestik;
- memperkuat ekosistem investasi emas; dan
- menghubungkan ekosistem emas dengan pasar modal.
ETF emas juga melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem keuangan, termasuk manajer investasi, bank kustodian, bank bullion, dealer, dan bursa efek.
EGR Telah Mendapat Tempat dalam Kerangka ETF Emas
Pengembangan EGR dan ETF emas juga memperoleh dasar dari regulasi pasar modal.
Dalam POJK Nomor 2 Tahun 2026, OJK secara khusus memasukkan pengaturan mengenai Electronic Gold Receipt dalam ketentuan ETF emas.
Bursa Efek Indonesia juga menjelaskan bahwa EGR merupakan bukti kepemilikan emas digital dan telah digunakan sebagai aset dasar untuk produk ETF emas.
Hal ini menunjukkan bahwa EGR memiliki posisi penting dalam pengembangan produk investasi emas berbasis pasar modal.
Apakah EGR dan ETF Emas Sudah Bebas Pajak?
Belum.
Ini merupakan poin paling penting bagi investor, pelaku pasar modal, maupun pembaca informasi perpajakan.
Sampai dengan perkembangan terbaru yang diberitakan pada Agustus 2026, pemerintah memang sedang mengkaji perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas EGR serta membuka opsi pembebasan pajak untuk transaksi ETF emas.
Namun, belum terdapat ketentuan final yang menetapkan bahwa seluruh transaksi EGR atau ETF emas secara otomatis bebas PPN dan PPh Pasal 22.
Oleh karena itu, informasi mengenai “ETF emas bebas pajak” sebaiknya tidak dipahami sebagai ketentuan yang sudah berlaku.
Status Kebijakan Pajak EGR dan ETF Emas

Bukan Berarti Seluruh Transaksi Emas Bebas Pajak
Rencana perlakuan khusus terhadap EGR dan ETF emas juga tidak boleh disamakan dengan penghapusan pajak atas seluruh transaksi emas.
Kebijakan yang sedang dibahas pemerintah secara khusus berkaitan dengan EGR dan ETF emas dalam ekosistem pasar modal.
Karena itu, perlakuan pajak terhadap transaksi emas fisik tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk masing-masing jenis transaksi.
Dengan kata lain, apabila nantinya pemerintah memberikan fasilitas tertentu terhadap EGR atau ETF emas, fasilitas tersebut tidak serta-merta berarti seluruh transaksi jual beli emas di Indonesia menjadi bebas pajak.
Apa yang Perlu Diperhatikan Investor?
Investor perlu membedakan tiga hal:
Pertama, produk investasinya.
ETF emas merupakan instrumen pasar modal yang memiliki dasar regulasi OJK.
Kedua, aset yang mendasarinya.
EGR merupakan bukti kepemilikan emas secara elektronik yang dapat menjadi bagian dari struktur ETF emas.
Ketiga, perlakuan pajaknya.
Aspek PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR/ETF emas masih dalam proses pembahasan pemerintah.
Karena itu, investor sebaiknya tidak mengambil kesimpulan bahwa transaksi tersebut sudah mendapatkan fasilitas pajak sebelum aturan resminya diterbitkan.
Kesimpulan
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk mendukung perkembangan Electronic Gold Receipt (EGR) dan ETF emas di Indonesia.
Dari sisi pasar modal, ETF emas telah memiliki landasan regulasi melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026, yang antara lain mengatur ETF emas dan Electronic Gold Receipt.
Sementara itu, dari sisi perpajakan, pemerintah sedang mengkaji perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR. DJP juga membuka opsi agar ETF emas dapat memperoleh perlakuan perpajakan yang lebih sejalan dengan surat berharga, termasuk kemungkinan pembebasan PPN dan PPh Pasal 22.
Namun, hingga saat ini fasilitas tersebut belum menjadi ketentuan pajak final yang berlaku.
Oleh sebab itu, istilah yang paling tepat saat ini adalah “pemerintah sedang mengkaji dan menyiapkan kebijakan pajak EGR dan ETF emas”, bukan “ETF emas sudah bebas pajak”.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penyelesaian pembahasan dan penerbitan ketentuan resmi pemerintah.
Dasar dan Sumber
- POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.
- Pernyataan pemerintah mengenai kajian PPN dan PPh Pasal 22 atas EGR.
- Pernyataan Direktur Jenderal Pajak mengenai opsi perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap ETF emas.
- Informasi Bursa Efek Indonesia mengenai EGR sebagai bukti kepemilikan emas digital dan penggunaannya sebagai aset dasar ETF emas.
