PPN

PMK Nomor 37 Tahun 2025 Resmi Berlaku 14 Juli 2025: Ketahui Mekanisme Pemungutan PPh oleh Marketplace

pmk 37 tahun 2026

PMK Nomor 37 Tahun 2025 Resmi Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Pemerintah terus melakukan modernisasi sistem perpajakan untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital. Salah satu kebijakan yang mulai diterapkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace tertentu sebagai pihak yang melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform digital.

Perlu dipahami bahwa PMK ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.


Apa Itu PMK Nomor 37 Tahun 2025?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mengenai:

  • Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh.
  • Tata cara pemungutan PPh.
  • Tata cara penyetoran pajak.
  • Tata cara pelaporan PPh yang telah dipungut.
  • Kewajiban administrasi marketplace dan pedagang online.

Aturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.


Tujuan Diterbitkannya PMK 37 Tahun 2025

Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama dalam menerapkan kebijakan ini, antara lain:

  • meningkatkan kepatuhan pajak sektor ekonomi digital;
  • menyederhanakan administrasi perpajakan;
  • memberikan kepastian hukum bagi pedagang online;
  • meningkatkan efisiensi proses pemungutan pajak; dan
  • menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Dengan mekanisme baru tersebut, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih praktis baik bagi pelaku usaha maupun otoritas pajak.


Apakah Ini Pajak Baru?

Jawabannya tidak.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengenakan pajak baru kepada pedagang online. Penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutannya, yaitu melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh.


Siapa yang Terdampak?

Secara umum, aturan ini menyasar:

  • pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace;
  • penyelenggara marketplace yang ditunjuk oleh pemerintah;
  • pelaku UMKM yang melakukan transaksi melalui platform digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Marketplace yang telah ditunjuk wajib melaksanakan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh sesuai ketentuan dalam PMK tersebut. Implementasi dilakukan secara bertahap setelah penunjukan resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Manfaat bagi Pelaku Usaha

Meskipun terdapat perubahan mekanisme administrasi, regulasi ini juga memberikan sejumlah manfaat, seperti:

  • administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana;
  • proses pembayaran pajak lebih praktis;
  • meningkatkan kepastian hukum;
  • mempermudah rekonsiliasi data transaksi;
  • mendukung kepatuhan perpajakan secara digital.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki pembukuan dan administrasi yang baik, perubahan ini justru dapat membantu mengurangi risiko kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.


Hal yang Perlu Dipersiapkan Pedagang Online

Agar tidak mengalami kendala setelah implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025, pelaku usaha sebaiknya:

  1. memastikan data NPWP atau NIK telah valid;
  2. memperbarui data pada akun marketplace;
  3. menyimpan seluruh bukti transaksi;
  4. melakukan pembukuan secara tertib;
  5. memeriksa bukti pemungutan PPh yang diterbitkan marketplace; dan
  6. tetap melakukan pelaporan pajak sesuai ketentuan apabila masih memiliki kewajiban lainnya.

Kesimpulan

Pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 sejak 14 Juli 2025 merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan di era digital. Regulasi ini tidak memperkenalkan pajak baru, tetapi mengubah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Bagi pelaku usaha digital, memahami ketentuan terbaru ini menjadi langkah penting agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, mudah, dan sesuai peraturan yang berlaku.


FAQ

Kapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai berlaku?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai diimplementasikan pada 14 Juli 2025.

Apakah PMK 37 Tahun 2025 mengenakan pajak baru?

Tidak. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan melalui marketplace.

Siapa yang menjadi pemungut PPh?

Marketplace atau penyelenggara PMSE yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah semua marketplace otomatis menjadi pemungut pajak?

Tidak. Hanya marketplace yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut PPh.

Exit mobile version