Point utama penghapusan NPWP berdasarkan ketentuan Pasal 28 PMK No.81 Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Kepala KPP berdsarkan permohonan Wajib Pajak orang Pribadi atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak orang Pribadi yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objectif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Penghapusan NPWP sebagai mana disebutkan diatas dilakukan dalam hal :
- WP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- WP orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk yang semua berstatus sebagai Penduduk
- WP orang Pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk
- WP orang Pribadi memiliki lebih dari 1 NPWP
Selain memperhatikan ketentuan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif diatas, penghapusan NPWP dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- tidak mempunyai utang pajak
- tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penuntutan tindak pidana dibidang perpajakan
- tidak sedang dalam proses penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama
- tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer
- tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum berupa pembetulan, pengajuan keberatan, pengurangan PBB, pengurangan atau penghapusan sangksi administratif, pengurangan dengan administratif PBB, pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan SPPT atau SKPPBB yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, pembatalan STP PBB yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau SKP dari hasil pemeriksaan, gugatan, banding dan atau peninjauan kembali