Apa saja jenis-jenis Pajak yang terkait dengan usaha Perhotelan, jika dilihat dari aspek Perpajakan di Indonesia?
1. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
Ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa Perhotelan diatur dalam Undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PMK telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 70/PMK.03/2022.
- Undang-undang No 6 Tahun 2023 Pasal 4A ayat 3 berbunyi jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai mana disebutkan dalam huruf l “Jasa Perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek Pajak Daerah dan retribusi Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jasa
- PMK nomor 70/PMK.03/2022.
- Pasal 2 makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya dan oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek Pajak Daerah dan Retribusi Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Pajak Daerah , termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Dasar pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 adalah PMK 141 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 6, tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh 23 sebesar 2%. Dimana jasa Perhotelan atau penginapan tidak dicantumkan dalam ketentuan tersebut. Jadi apabila pengguna jasa berupa subjek Pajak Badan dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, perwakilan luar negeri, atau orang pribadi yang merupakan pemotong PPh Pasal 23 menggunakan jasa Perhotelan, maka mereka tidak perlu melakukan pemotongan terhadap pembayaran Hotel tersebut. Akan tetapi dalam PMK 141 tahun 2015 Pasal 1 ayat 6 huruf bj, disebutkan bahwa jasa selain jasa-jasa tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan ke APBN atau APBD, maka bendahara pemerintah wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa Hotel yang digunakan , diluarnominal pajak daerah.
3. PPh Pasal 4 Ayat (2) / PPh Final
Dasar pemotongan dan pemungutan PPh Final atau PPh Pasal 4 ayat (2) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Dimana pengenaan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi ” Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.”
Ketentuan mengenai jasa perhotelan tidak dikenakan PPh Final, hal tersebut tertuang dalam PP nomor 34 Tahun 2017 Pasal 2 ayat 3 yaitu penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.
Demikian