KUP

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI naik mulai Januari 2025

Mulai 1 Januari 2025, pajak Progresif PKB DKI Jakarta akan mengalami kenaikan dan tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan tarif pajak Progresif Kendaraan Bermotor mulai Januari 2025. Bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari 1 atau berencana ingin menambah jumlah kendaraan wajib mengetahui besaran tarif kenaikannya.

Dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa kenaikannya adalah sebesar 1 persen per kepemilikan lebih dari 1 kendaraan, dimana sebelumnya adalah sebesar 0.5 persen. Pajak Progresif tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor kedua ketiga dan seterusnya. 

Disebutkan dalam Pasal 7, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar :

    • 2% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
    • 3% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
    • 4% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
    • 5% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
    • 6% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya

Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, NIK dan/atau alamat yang sama artinya masih dalam 1 Kartu Keluarga akan dihitung tarif progresif

tarif khusus sebesar 0.5% berlaku untuk beberapa jenis kendaraan bermotor sebagai berikut :

    • angkutan umum
    • angkutan karyawan
    • angkutan sekolah
    • ambulance
    • pemadam kebakaran
    • sosial keagamaan
    • lembaga sosial dan keagamaan
    • pemerintah
    • pemerintah provinsi DKI Jakarta

tarif khusus sebesar 2% berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaaan oleh Badan dan tidak dikenakan tarif Progresif

What's your reaction?

Related Posts