Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan tarif pajak Progresif Kendaraan Bermotor mulai Januari 2025. Bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari 1 atau berencana ingin menambah jumlah kendaraan wajib mengetahui besaran tarif kenaikannya.
Dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa kenaikannya adalah sebesar 1 persen per kepemilikan lebih dari 1 kendaraan, dimana sebelumnya adalah sebesar 0.5 persen. Pajak Progresif tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor kedua ketiga dan seterusnya.
Disebutkan dalam Pasal 7, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar :
- 2% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
- 3% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
- 4% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
- 5% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
- 6% untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, NIK dan/atau alamat yang sama artinya masih dalam 1 Kartu Keluarga akan dihitung tarif progresif
tarif khusus sebesar 0.5% berlaku untuk beberapa jenis kendaraan bermotor sebagai berikut :
- angkutan umum
- angkutan karyawan
- angkutan sekolah
- ambulance
- pemadam kebakaran
- sosial keagamaan
- lembaga sosial dan keagamaan
- pemerintah
- pemerintah provinsi DKI Jakarta
tarif khusus sebesar 2% berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaaan oleh Badan dan tidak dikenakan tarif Progresif