KUP

DPR memastikan kenaikan PPN 12% bisa ditunda tanpa merubah Undang-Undang

DPR dapat memastikan penundaan kenaikan tarif PPN tidak memerlukan perubahan atas UU HPP

Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie AFP, menegaskan penundaan penerapan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% pada 1 Januari 2025, tidak memerlukan revisi terhadap Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

To Dolfie menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Harmonisasi Perpajakan telah diberikan flexibilitas penyesuaian tarif dalam rentang 5-15% dan harus mendapatkan persetujuan DPR .

Rencana Penundaan Kenaikan Tarif PPN 12%

Pada pemerintahan sebelumnya, komisi XI sudah mempertanyakan rencana implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Menteri Keuangan saat itu berpandangan jika kenaikan tersebut akan menunggu pelantikan Presiden yang baru.

Hingga saat ini belum ada arahan terbaru dari Presiden terkait hal tersebut

Dampak penundaan kenaikan PPN terhadap APBN

Jika tarif PPN diturunkan menjadi 11%, penerimaan Negara ( APBN ) akan berkurang 50 Triliun. 

Apa Pendapat Ekonom?

Jika tarif PPN lebih tinggi akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga biaya hidup akan meningkat. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat sehingga mengarah kepada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan, kata Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky

What's your reaction?

Related Posts