Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) kembali merilis aplikasi pajak terbaru yang bernama “Core Tax” yang akan secara resmi digunakan pada tanggal 1 Januari 2025. Pada saat ini DJP sedang melakukan edukasi dan juga menyediakan simulator agar Wajib Pajak bisa memahami sepenuhnya penggunaan aplikasi ” Core Tax” tersebut.
Untuk dapat menggunakan layanan tersebut, Wajib Pajak harus mendaftar dahulu untuk mendapatkan ID dan Password simulatornya. Berikut adalah panduan lengkap pendaftaran simulator tersebut.
Tahapan pendaftaran akun simulator Core Tax
4. Isi data pendaftaran, dengan memasukkan nomor NPWP, email aktif dan Chapcha
5. Jika registrasi berhasil akan muncul notifikasi registrasi berhasil dan muncul tanda
centang hijau pada menu pendaftaran Core Tax
6. Status pendaftaran berhasil maka akan muncul notifikasi di email yang kita daftarkan
dari coretax-simulator@pajak.go.id, notifkasi tersebut akan masuk ke email kita
maksimal 3 hari kerja.
7. Setelah mendapatkan username dan password wajib pajak dapat membuka laman
https://portalwp-simulasi.pajak.go.id