KUP

Wajib Pajak Non Efektif Formulir seperti apa?

Wajib Pajak Non Efektif Formulir seperti apa? bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan Subjektif dan Objektif mungkin menginginkan agar tidak repot-repot lagi menjalankan kewajiban perpajakannya, simak penjelasan Tarifpajak berikut ini :

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, atau pekerjaan bebas atau penghasilannya dibawah PTKP saat ini yaitu 54 Juta dalam setahun. WP Orang pribadi yang bertempat tinggal diluar negeri > 183 hari dalam 1 tahun.   Pengertian Wajib Pajak .

Bagi WP Badan usahanya tutup atau tidak memperoleh lagi penghasilan numun menginginkan agar kewajiban perpajakanya terkait kegiatan pembayaran dan pelaporan pajaknya ditangguhkan sementara, maka pilihan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektir bisa menjadi solusinya. Sebelum melihat bagaimana bentuk Wajib Pajak Non Efektir Formulirnya seperti apa, seperti biasa kita pelajari dasar hukumnya terlebih dahulu.

Dasar Hukum Wajb Pajak Non Efektif

Dasar hukum yang digunakan sebagai perdoman Wajib Pajak Non Efektif adalah PER-04/PJ/2020  tentang Petunuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.  

WP Non Efektif Formulir

 

Dalam ketentuan PER04/PJ/2020 pada bagian Keempat  Pasal 24 tentang Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif disebutkan bahwa kewenangan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh Kepala KPP atau Pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak sendiri ataupun secara Jabatan. 

Apa Kriteria Wajib Pajak Non Efektif ?

Wajib Pajak Pribadi

  • Melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan pekerjaan tersebut
  • Wajib Pajak yang tidak melakukan pekerjaan / pekerjaan bebas dan penghasilannya dibawah PTKP yaitu 54 Juta dalam setahun.
  • Memiliki NPWP hanya sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan dan membuka rekening bank
  • Bertempat tinggal diluar negeri > 183 hari dan 1 tahun dengan bukti subjek pajak LN
  • Telah mengajukan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
  • Tidak menyampikan SPT dan/atau tidak ada pembayaran pajak baik pembayaran sendiri maupun melalui pemotongan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut. 
  • Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
  • Wajib Pajak tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

Wajib Pajak Badan 

  • WP yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri. 
  • Selain WP Orang Pribadi dan Pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tapi belum dilakukan penghapusan NPWP.  
  • WP dengan NPWP Pusat tidak dapat dterapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila masih ada cabang yang berstatus aktif.

Instansi Pemerintah 

Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Pengajuan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan secara Elektronik maupun offline

Cara Elektronik

  1. Laman Pajak.go.id
  • Buka laman ereg.pajak.go.id
  • Isi dan sampaikan Formulir Penetapan WP Non Efektif 
  • Upload salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung

     2. Call Center 1500200 atau Saluran tertentu Lainnya 

Cara Offline

1. Kunjungan Ke KPP tempat WP Terdaftar 
  • Kunjungi ke KPP dimana WP Terdaftar
  • Temui bagian Tempat Pelayanan Terpadu
  • Isi Formulir Permohonan sebagai WP Non Efektif 

2. Pengiriman Data Permohonan 

  • Dikirim dengan POS dengan bukti pengiriman surat
  • Dikirim dengan Jasa Ekspedisi atau Kurir dengan BPS

Bentuk Format Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

Berikut Format pengajuan WP Non Efektif  sebagai acuan 

Formulir Penetapan WP Non Efektif

Surat Peryataan Wajib Pajak Non Efektif

Disamping mengisi formulir diatas, Wajib Pajak juga diwajibkan mengisi Surat Penyataan dibawah ini

Surat Penyataan WP Non Efektif

Permohonan Pengaktifan Kembali WP Non Efektif

Permohonan pengajuan WP Non Efektif secara otomatis WP tidak dapat dikenakan Surat Tagihan Pajak walaupun tidak melakukan pembayaran pajak masa maupun pelaporan dalam SPT masa. Hal ini tentu mempermudah WP yang secara subjektif dan objektif memenuhi kriteria dalam Pasal 24 PER.04/PJ/2020. KPP dapat mengaktifkan kembali WP Non Efektif , apabila tidak menenuhi kriteria dalam Pasal 24 Per-04/PJ/2020 seperti telah disebutkan diatas. Selain itu KPP juga dapat mengaktifkan kembali Status Wajib Pajak berdasarkan permohonan WP sendiri maupun secara jabatan. Saluran pengajuan pengaktifan kembali  WP Non Efektif sama dengan saluran pengajuan permohonan WP Non Efektif. Tanggal pengaktifan kembali WP Non Efektif terhitung sejak tanggal  WP tidak lagi memenuhi kriteria dalam Pasal 24. 

Formulir Permohonan Pengaktifan kembali WP Non Efektif

Formulir Pengaktifan Kembali WP NE

DJP memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi WP untuk menjalankan kewajibannya. Apabila WP memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang berhak mengajukan pengajuan Status Non Efektif, maka diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PER.04/PJ/2020. Demikian rangkuman tarifpajak.com untuk para pembaca. Wajib Pajak Non Efektif Formulir Seperti apa?

 

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.