Syarat Penghapusan NPWP dan Ketentuan terbaru 2023 – Apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Cara menyampaikan permohonan tersebut bisa dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar, dengan POS atau dengan mengirimkannya via jasa expedisi. Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dasar Hukum perihal Syarat Penghapusan NPWP adalah PMK.147/PMK.03/2017, PER-02/PJ/2018, dan PER-23/PJ/2016.
Syarat Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP
- WPOP yang Telah Meninggal dan Tidak Meninggalkan Warisan
- WP Orang Pribadi yang telah memutuskan pergi dari Indonesia selama-lamanya
- WP Wanita Kawin yang ber-NPWP yang ingin melaksanakan kewajiban Perpajakannya digabungkan dengan Suaminya
- Wajib Pajak yang Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang saham/Pemilik, atau pegawai yang Penghasilan Netonya Tidak Melebihi PTKP
- Anak berumur <18 Tahun dan belum pernah Menikah, ber-NPWP yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan Kepala Keluarga
- Pajak Warisan yang belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
- WP Badan yang telah dibubarkan
- WP BUT yang telah berhenti beroperasi di Indonesia
- Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut Pajak
- WP yang memiliki lebih dari satu NPWP diluar NPWP Cabang
Dokumen persyaratan yang dibutuhkan Wajib Pajak
Orang Pribadi
- Surat Keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang
- Dokumen yang menyatakan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya
Wanita Kawin
- Fotocopy buku nikah atau dokumen sejenis
- Surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
Bendaharawan
- Dokumen yang menyatakan bahwa WP sudah tidak ada lagi kewajibannya sebagai bendahara
Badan
- Dokumen yang menunjukkan bahwa WP Badan termasuk BUT telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif
Ketentuan terkait Syarat Penghapusan NPWP
- Bebas dari utang pajak
- Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana bidang perpajakan
- Diluar proses penyelesaian persetujuan bersama
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer
- Seluruh NPWP cabang telah dihapuskan
- Proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan tidak sedang dilakukan
Jangka Waktu
Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 6 (enam) bulan, sedangkan WP Badan/ BUT paling lama 12 (dua belas ) bulan. Dengan ketentuan selama permohonan penghapusan NPWP belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP, maka WP masih mempunyai kewajiban menyampaikan SPT. Untuk itu WP dapat mengajukan permohonan penetapan status Non Efektif sampai dengan Surat Ketetapan diterbitkan.
Syarat Penghapusan NPWP dilakukan oleh DJP
Menurut Pasal 2 Ayat (6) UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau Ahli Waris apabila NPWP sudah tidak memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai peraturan UU Perpajakan
- WB Badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
- WP bentuk BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
- Dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP yang sudah tidak memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif UU perpajakan.
NPWP cabang pindah tempat WP terdaftar
- Ajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama
- Mengajukan permohonan pendaftaran WP Cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru
- Pendaftaran WP Cabang dapat dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP Cabang yang lama
Ada 2 Macam cara pengajuan permohonan pemindahan NPWP
- Mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak
- Upload softcopy dokumen pendukung pada Aplikasi Registrasi pada laman DJP
Formulir pemindahan WP yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elekronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. WP akan diberikan BPE apabila memenuhi ketentuan, namun jika tidak memenuhi maka KPP akan mengirimkan email berisi permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan.
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak
- Melampirkan dokumen pendukung
Permohonan tersebut disampaikan dengan :
- Secara langsung ke KPP lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru
- melalui pos dengan bukti kirim, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti kirim surat
Apabila memenuhi ketentuan maka akan disampaikan BPS kepada WP. Apabila tidak memenuhi ketentuan maka permohonan akan dikembalikan kepada WP secara langsung (bila diajukan ke KPP langsung). Memberitahukan secara tertulis kepada WP dengan Surat Pengembalian Permohonan jika disampaikan secara POS, ekspedisi atau jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat. Syarat Penghapusan NPWP dan Ketentuan Terbaru 2023