PPHPPH21

Ketentuan Pelaporan PPh 21 Nihil 2023

Lapor PPh 21 wajib dilakukan bila ada pajak terutang yang telah dilakukan pemotongan atau dibayarkan sendiri. Namun jika tidak ada pajak terutang apakah Wajib dilaporkan?

Ketentuan Pelaporan PPh 21 Nihil 2023 – Pertama tama kita membahas terlebih dahulu dasar hukumnya. Apa ketentuan yang menjadi dasar perihal pelaporan PPh 21? Ketentuan tersebut diatur dalam PMK.09/PMK.03/2018 dimana Peraturan Menteri Keuangan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PMK.243/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan

Tidak jarang perusahaan dalam suatu masa pajak tertentu Pajak Penghasilannya nihil.  Tidak dilaporkannya PPh 21 ( penghasilan/upah/gaji ) dikarenakan penghasilan yang diterima oleh karyawan  kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal tersebu t mengakibatkan Wajib Pajak yang berstatus karyawan melaporkan pajaknya Nihil.

Pelaporan PPh 21 Nihil tidak wajib dilaporkan dalam SPT Masa

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 Ayat 2 PMK.09/PMK.03/2018 tentang SPT yang diundangkantanggal 26 Januari 2018. ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil. Dikecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili ( Certificate Of Domecile ).

PPh Pasal 21 Nihil 2023ketentuan PPH 21 berdasarkan PMK.09/PMK.03/2018

Berlakunya PMK.09/PMK.03/2018 tentunya memudahkan kewajibdan WP, dimana sebelumnya wajib melaporkan PPh 21 nihil, PPN 1107 PUT, dan PPh Pasal 25.Gugur nya kewajiban lapor PPh Pasal 21berlaku apabila memenuhi kriteria dibawah ini :

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Gugur nya kewajiban lapor Pajak Penghasilan Pasal 21 menjadi NIHIL memiliki dasar Hukum PMK.09/PMK.03/2018, PPh Pasal 21/26 tidak wajib lapor berdasarkan kondisi sebagai berikut :

  • Tidak terdapat karyawan tetap maupun pegawai;
  • Terdapat karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji, dan/atau;
  • Penghasilan seluruh karyawan yang ada diperusahaan tersebut masih di bawah PTKP.

Keringanan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Nihil bisa dilakukan pada masa Januari sd November, namun pelaporan PPh 21 tetap wajib dilaporkan pada akhir tahun pajak yaitu pada Masa Desember. 

Baca juga, Cara Menghitung BPHTB terupdate 2023

Jenis Pajak yang Tidak Wajib dilaporkan dalam SPT Masa 

PPh Pasal 25

Ada ketentuan yang harus diperhatikan agar syarat ini terpenuhi.

  • Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dinyatakan Nihil pada SPT Tahunan PPh sebelumya, Laporan Berkala, Laporan Keuangan Triwulan, dan/atau Perhitungan Wajib Pajak tertentu.
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapatkan validasi NTPN ( Nomor Transaksi Penerimaan Negara ) dari Bank Persepsi atau tempat penerimaan setoran pajak lainnya dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai tanggal validasi NTPN, sehingga tidak perlu melaporkan PPh Pasal 25

PPN 1107 PUT Nihil

SPT Masa PPN 1107 PUT  Nihil tidak perlu melaporkan pajaknya bilamana memenuhi ketentuan bahwa tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN/PPnBM, antara lain sebagai berikut :

  • Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM;
  • Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM;dan/atau
  • Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.

Dengan berlakuknya PMK No.9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) diharapkan agar mempermudah proses pelaporan SPT – Ketentuan Pelaporan PPh 21 2023

 

What's your reaction?

Related Posts