- Sebelum berkenalan lebih jauh dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, kita harus tahu terlebih dahulu dasar hukumnya. PPh 23 memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang bisa didownload disini dimana telah menggantikan dua undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 7 Tahun 1983 dan UU Nomor 17 Tahun 2000.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan (PPh) dimana berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun.
Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Berdasarkan Pasal 2 UU No 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
Subjek Pajak adalah :
- Orang Pribadi dan Warisan yang belum dibagikan pada ahli waris
- Badan Usaha
- Badan Usaha Tetap yang disetarakan dengan Badan Usaha
Subjek pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam negeri dan luar negeri
Subjek Pajak dalam Negeri
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia > 183 hari dalam 12 bulan
- Berada di Indonesia dalam 1 tahun pajak
- Mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia
Badan yang didirikan / bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah dengan kriteria:
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan Undang-undang
- Pembiayaannya berasal dari APBN dan APBD
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pusat atau Daerah
- Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara
Warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris
Baca juga, 6 Jenis harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023
Subjek Pajak Luar Negeri
Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia < 183 hari dalam 12 bulan
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan menjalankan usaha sebagai BUT
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
Bentuk Usaha Tetap
- Tidak bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia <183 hari dalam 12 bulan
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha berupa :
- tempat kedudukan manajemen
- Cabang perusahaan
- Kantor Perwakilan
- Gedung Kantor
- Pabrik
- Bengkel
- Gudang
- Ruang untuk promosi dan penjualan
- Pertambangan dan penggalian sumber alam
- Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan
- Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
- Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pagawai atau orang lain, sepanjang dilakukan > 60 hari dalam 12 bulan
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas
- Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan / tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia
- Komputer, agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau dipergunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan usaha melalui internet
Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak menurut keadaan sebenarnya
Tidak termasuk Subjek Pajak
- Kantor Perwakilan Negara Asing
- Pejabat dengan kriteria sebagai berikut:
- Diplomat dan Konsulat dari Negara Asing
- Orang yang diperbantukan pada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal sama-sama dengan syarat bukan WNI
- Tidak menerima atau memeperoleh penghasilan lain
- Negara bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik
3. Organiasi Internasional dengan syarat:
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya dari iuran para anggota
- Indonesia menjadi anggota organiasi tersebut
4. Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak
Objek Pajak Penghasilan Pasal 23
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun, termasuk:
- Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima, berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun dll
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
- laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
- penerimaan Kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
- Deviden termasuk dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU Koperasi
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yng ditetapkan pemerintah
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian Kembali aktiva
- Premi asuransi
- Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah
- Imbalan bunga sebagaimana termasuk dalam UU KUP
- Surplus Bank Indonesia