- BPHTB adalah kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB dikenakan baik kepada pribadi mapun Badan. BPHTB sendiri menjadi tanggungan pembeli, dan seperti pajak penghasilan bagi pihak penjual. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah masuk kedalam klasifikasi Pajak Daerah. Pengertian BPHTB.
Untuk lebih jelasnya perihal pengertian BPHTB syarat, ketentuan dan cara menghitung BPHTB tarifpajak.com telah merangkumnya dengan beberapa point-point penting untuk dipelajari.
Pengertian dan Subjek BPHTB
Berdasarkan Pasal 1 ayat 41 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sedangkan berdasarkan pasal 1 ayat 42 UU Nomor 28 Tahun 2009, Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pribadi atau badan. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Baca Juga, Pajak Penghasilan Pasal 23 Terupdate
Tarif BPHTB 2023 Terbaru
Berdasarkan penjelasan Pasal 1 ayat 44 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, yang menjadi subjek pajak adalah Orang Pribadi atau Badan. Jenis Pajak Daerah ini memiliki perhitungan 5% x Nilai Transaksi NJOPTKP ( Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Sedangkan besaran NJOPTKP besaran tarifnya berbeda-beda tiap daerah.
Cara mendapatkan BPHTB
1. Dokumen Persyaratan Jual Beli
- SSPD BHPTB
- Copy SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
- Copy KTP Wajib Pajak
- Copy STTS / struk ATM pembayaran PBB 5 tahun terakhir
- Copy bukti kepemilikan tanah ( sertifikat,akta jual beli,girik dll)
- SSPD BHPTB
- Copy SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
- Copy KTP Wajib Pajak
- Copy STTS / struk ATM pembayaran PBB 5 tahun terakhir
- Copy bukti kepemilikan tanah ( sertifikat,akta jual beli,girik dll)
- Copy Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
- Copy Kartu Keluarga
Cara menghitung BPHTB
Rumus menghitung BPHTB adalah Tarif Pajak 5% x DPP ( NPOP – NPOPTKP ). Tarifpajak.com akan membuat sebuah simulasi contoh perhitungan BPHTB sebagai berikut. Sebuah rumah di Jakarta Barat memiliki Luas Tanah 100m2 dan Luas Bangunan 75m2. Berdasarkan NJOP harga Tanah per m2 10 Juta sedangkan harga Bangunan per m2 adalah 5 Juta. Berapa BPHTB nya?
* NPOPTKP DKI Jakarta
Tarif NPOPTKP tiap daerah berbeda berdasarkan Pasal 87 ayat 4 UU No.28 Tahun 2009. Ilustrasi diatas menggunakan NPOPTKP DKI Jakarta
Cara Mengurus BPHTB
Pengurusan BPHTB dapat dilakukan di Badan Pendapatan Daerah, atau juga dapat dilakukan secara Online dengan aplikasi e-BPHTB. Berikut langkah-langkah pengurusan BPHTB secara daring.
- Unduh aplikasi di playstore
- Pilih menu SSDP-BPHTB untuk cek status
- Masukkan data Wajib Pajak dan objek pajak baru untuk menentukan besar BPHTB.
Objek BPHTB
Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) Undang-undang No.28 Tahun 2009
a. Pemindahan Harta
- Jual Beli
- Tukar Menukar
- Hibah
- Hibah Wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- penunjukan pembeli dalam lelang
- hadiah dll
b. Pemberian hak baru karena
- Kelanjutan pelepasan hak
- Diluar pelepasan hak
Bukan Objek BPHTB
- perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
- badan atau perwakilan lembaga international yang ditetapkan berdasarkan PMK dengan syarat tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
- orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
- orang pribadi atau badan karena wakaf
- orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
Macam-macam Hak Atas Tanah
- hak milik
- hak guna usaha
- hak guna bangunan
- hak pakai
- hak milik atas satuan rumah susun
- hak pengelolaan
Dengan mengetahui biaya-biaya apa saja yang kemungkinan muncul saat kita akan membeli sebuah peroperty, maka kita dapat menyusun budget secara tepat. Menghitung BPHTB Terutang 2023