KUP

Siapa yang wajib menyusun TP-Doc ?

Selain PMK-213/PMK.03/2016 ternyata ada dasar hukum lain yang mengatur pembuatan TP-Doc

Tarifpajak.com – Hubungan istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Berikut Dasar Hukum kewajiban Penyusunan TP-Doc

Pasal 2 

(2)   Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

  • lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  • lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud  dalam  ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. UU No. 11 Tahun 1994 ( UU PPN )

  • Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila :

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% ( dua puluh lima persen ) atau lebih pada Pengusaha Lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% ( dua puluh lima persen ) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir, atau

b. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada dibawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semeda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat 

3. UU No. 36 Tahun 2008 ( UU PPH )

Pasal 18 Ayat 4

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Contoh Studi Kasus :

Tn. Budi memiliki 99% saham di PT. A, sedangkan Tn. Agus ( anak kandung Tn. Budi ) memiliki 99% saham di PT. B.  PT. A menjual komoditas ke PT. B dengan nilai Rp. 10 Milyar. BoD dan BoC di kedua PT tersebut berbeda dan tidak ada yang sama. Apakah transaksi di PT. A dan PT.B merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan Pasal 18 UU PPH juncto PP 55 Tahun 2022 ?

Jawab:

Transaksi PT. A dan PT.B dari sisi kepemilikan saham dan hubungan darah / semeda bukan merupakan transaksi afiliasi. Akan tetapi jika dilihat dari hubungan penguasaan, di dalam praktik dapat terjadi bahwa PT. A dan PT.B berada dibawah satu penguasaan yang sama, baik oleh Tn Budi maupun Tn Agus. Fakta yang mendukung adalah kebijakan keuangan dan operasional yang berada dibawah satu kendali  

 

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts