KUP

Cara Menghitung Gross Up yang benar dalam Pajak

Tarifpajak.com - Saat melakukan kerjasama terkait jasa (pph) ataupun PPN (Faktur pajak keluaran), sudah menjadi kewajiban kita untuk melakukan perhitungan pajaknya, baik terkait penerbitan faktur pajak keluaran maupun terkait pemotongan pph 23,PPH Final dll. Namun adakalanya lawan transaksi kita keberatan untuk menaggung beban pajak tersebut dan meminta pembayaran penuh.

Langkah tersebut sudah lumrah dalam kegiatan bisnis, walaupun tidak sejalan dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9, maka kita dapat melakukan strategi Gross Up untuk menghindari kemungkinan timbulnya kekurangan pembayaran pajak dikemudian hari. Oleh karena itu pajak tersebut akan dibukukan sebagai biaya / beban pajak dalam laporan laba/rugi karena kewajiban pembayaran misalkan PPH 23 tetap harus ditunaikan oleh penerima jasa.

Baca juga, 6 Jenis harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023

Cara hitung Gross Up Pajak dengan contoh kasusnya

Cara hitung Gross Up, adalah cara untuk memindahkan beban pajak yang seharusnya beban penyedia jasa, menjadi beban pengguna

jasa.

Berikut adalah

contoh perhitungan yang kurang tepat, namun sering dilakukan

PT. A menggunakan jasa konsultasi Pajak kepada PT. (Agar simpel keduanya bukan PKP ). Nilai transaksi yang dilakukan sebe

sar Rp10.000.000,- , dengan kesepakatan bahwa PT.B menerima imbalan jasanya secara Net, untuk Rp10.000.000,-

Kesalahan yang sering dilakukan adalah

SIMULASI 1

perhitungan grossup salah

Seringkali perhitungan gross up dilakukan dengan cara diatas, nominal PPh nya menjadi dasar PPh 23 yang ditanggung pemberi kerja, dan seolah-olah cara diatas benar, namun kita lupa, bahwa PPh 23 dihitung berdasarkan jumlah nilai transaksi, artinya jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) adalah Rp10.000.000,- + Rp200.000,- = Rp10.200.000,- . Berikut simulasi perhitungan tersebut :

SIMULASI 2

perhitungan gross up

Berdasarkan simulasi diatas, didapatkan perhitungan, jumlah yang dibayarkan ke penyedia jasa Rp9.996.000,- dan tidak sampai Rp10.000.000,-.

SIMULASI 3

Berikut kita akan melakukan perhitungan gross up dengan perhitungan sebagai berikut :

perhitungan gross up yang benar

Pada simulasi perhitungan ke-3, kita gunakan rumus 100/(100-2) = 100 / 98 dikali nilai transaksi yang diinginkan. Perhitungan Gross Up tersebut dapat digunakan untuk jenis PPh lain, seperti PPh Final dan juga untuk Gross Up PPN keluaran.

Misalkan :

PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Sewa Bangunan dengan tarif 10% maka nilai Gross Up

100 / (100-10) = 100 / 90

PPN dengan tarif 11% maka nilai Gross Up

100 / (100-11) = 100 / 89

Selamat Mencoba

What's your reaction?

Related Posts